Social Icons

Selasa, 23 Oktober 2012

Pengertian dan Sejarah Asuransi


Pengertian Asuransi
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksiInsurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh, orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi, perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub standar (premi khusus) disebabkan resikonyasub standar (resiko khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin permohonan asuransinya ditolak.
Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanyatransfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit(kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
sumber : Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA

Kamis, 11 Oktober 2012

Kenapa banyak orang kaya yang jatuh miskin pada saat sakit ?


Ya, pertanyaan tersebut layak saya ajukan kepada anda yang sedang membaca artikel ini. Jawabannya sederhana : mereka tidak punya asuransi. 

Kok bisa ? 

Ya, karena biaya pengobatan yang tinggi menyebabkan banyak orang kaya yang jatuh miskin hanya untuk mendapatkan kesembuhan dari sakitnya, sedangkan pada saat yang bersamaan tidak ada pemasukan untuk menutupi biaya hidup bagi dirinya dan keluarga. 

Tidak percaya ? 

Lihatlah beberapa artis kita yang pada akhirnya harus mengandalkan sumbangan dari rekan-rekannya ketika mereka menderita sakit kritis yang menghabiskan biaya ratusan bahkan milyaran rupiah. 

Bahkan orang sekaliber B.J. Habibie dalam bukunya HABIBIE & AINUN menuliskan bahwa beliau sangat terbantu oleh asuransi yang mengcover biaya pengobatan istrinya di Jerman. So, jangan sampai anda dan keluarga mengalami hal yang sama. ASURANSI ITU PERLU..... 


INGATLAH, BAHWA PENYESALAN SELALU TERJADI DI AKHIR HIDUP ANDA. Sudahkah anda dan keluarga anda memiliki asuransi yang TERBAIK dan CUKUP ?

banyak asuransi belum tentu cukup. Segera konsultasikan masalah keuangan keluarga anda dengan ahlinya saat ini juga. Jangan pernah menunda karena harga penundaan sangatlah mahal dan berujung penyesalan.

Apa yang Dimagsud 34 Penyakit Kritis?


Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins(kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
a.     penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
b.    terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah:
tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
a.     infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
b.    sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
c.     tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.

29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabilaMuscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
a.    terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
b.    Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.

NB : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
1.    Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
2.    Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
3.    Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
4.    Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
5.    Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
6.    Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang


Kenapa Memilih Asuransi Prudential ?


1. Total Aset Kekayaan yang dimiliki oleh Prudential Indonesia sebanyak Rp 25.1 Triliun, lebih besar dibandingkan dengan Aset yg dimiliki oleh LPS (Dana Penjaminan Pemerintah)  sebesar 17 Triliun.

2. Tingkat rasio kecukupan modal Prudential atas resiko sebesar 6x lebih besar dari pada yang ditetapkan pemerintah sebesar (120%), rasio prudential sebesar 766%. Artinya jika nasabah prudential yg sebanyak 1 juta nasabah kompakan klaim meninggal semua, modal Prudential sangat cukup untuk bayar sampai 6x claim meninggal !
3. Pengajuan aplikasi baru per hari rata-rata mencapai  2663 polis perHARI !  Ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat indonesia terhadap Prudential.
4. Sepanjang tahun 2010, Prudential tiap *1 MENIT membayarkan 1 KLAIM,* dgn total klaim manfaat
sebanyak Rp 635.5 Milyar. Bukti bahwa Prudential akan membayarkan klaim sesuai dengan janji.

Keterangan Lengkap mengenai Prudential dapat di lihat di Profile Perusahaan

Tabungan Pendidikan Prudential

Pastikan putra-putri Anda meraih cita-citanya.
Biaya pendidikan yg meningkat setiap tahun tidak mungkin dihindari. Tabungan Pendidikan Prudential solusi terbaik bagi rencana pendidikan putra-putri Anda.

Dengan  Tabungan Asuransi Pendidikan Prudential,  Anda tidak perlu khawatir dengan masa depan anak Anda. Kebutuhan dana tunai yang besar saat memasuki usia kuliah, dan perlindungan terhadap orang tua, merupakan beberapa kelebihan yang dapat diberikan melalui asuransi pendidikan yang dikelola olehPrudential.
Perbandingan  Tabungan Asuransi Pendidikan Prudential dengan Tabungan di Bank
Tabungan  Pendidikan Prudential (Investasi Dana Pendidikan)
1. Perkembangan investasi rata-rata (20%)/th diatas inflasi (±10%)/th.
2. Menjamin tujuan investasi tercapai, karena ada perlindungan terhadap orang tua sebagai pencari nafkah atau beasiswa dari Prudential jika terjadi resiko (meninggal, sakit kritis, dan cacat tetap dan total) Prudential yang akan melanjutkan dana pendidikan bagi anak Anda.
3. Dapat digabungkan dengan manfaat perlindungan Rumah Sakit.

Tabungan di Bank
1. Perkembangan investasi rata-rata (3%)/th dibawah inflasi (±10%)/th
2. Tidak ada jaminan tujuan investasi tercapai, karena tidak ada perlindungan terhadap orang tua sebagai pencari nafkah, jika terjadi resiko (meninggal, sakit kritis, dan cacat tetap dan total) tidak ada yang akan melanjutkan dana pendidikan bagi anak Anda.
3. Tidak ada manfaat perlindungan Rumah Sakit.

Dengan  Tabungan Pendidikan Prudential,  Anda tidak perlu khawatir dengan masa depan anak Anda. Kebutuhan dana tunai yang besar saat memasuki usia kuliah, dan perlindungan terhadap orang tua, merupakan beberapa kelebihan yang dapat diberikan melalui tabungan asuransi pendidikan yang dikelola oleh Prudential

Rabu, 10 Oktober 2012

PRUmy child dan PRUjuvenile crisis cover




PRUmy child
Menjadi orang tua adalah salah satu perasaan paling bahagia dalam hidup. Kita akan melakukan yang terbaik untuk buah cinta kita, termasuk dalam mempersiapkan masa depan mereka. Untuk melakukan itu semua, sebaiknya kita memulainya sedini mungkin
dari sebelum ia lahir.

Berikan yang terbaik untuk perlindungan anak Anda, karena masa depannya kelak bergantung pada perlindungan yang Anda berikan saat ini.



Apa itu PRUmy child?

Perlindungan jiwa komprehensif untuk anak sejak dalam kandungan sampai dewasa. PRUmy child merupakan produk inovatif - yang pertama di Indonesia - yang menyediakan perlindungan jiwa terkait investasi untuk anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan.
PRUmy child memberikan perlindungan yang komprehensif mulai saat ia masih dalam kandungan, dilahirkan, sampai ia dewasa kelak. Mulai dari perlindungan kesehatan, finansial, dan pendidikan.

Keistimewaan PRUmy child

  1. Perlindungan terhadap kelainan bawaan pada anak.
  2. Tidak ada proses underwriting untuk janin/calon bayi.
  3. Jumlah pertanggungan jiwa anak sampai dengan
    Rp 500 juta.
  4. Tersedia 15 jenis Asuransi Tambahan (riders) untuk melengkapi perlindungan jiwa anak Anda.
Manfaat PRUmy child
PRUmy child memberikan 5 manfaat utama untuk anak dan ibu, baik selama masa kehamilan ataupun setelah anak dilahirkan. Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan (riders) yang ada pada produk PRUmy child untuk lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahap kehidupan anak Anda.
  1. Manfaat pertanggungan jiwa atas janin/calon bayi dan ibu selama masa kehamilan
  2. Manfaat komplikasi yang terjadi pada ibu dalam masa kehamilan atau sesudah melahirkan
  3. Manfaat perawatan di inkubator/Intensive Care Unit(ICU) /High Dependency Unit (HDU) untuk bayi
  4. Manfaat kelainan bawaan pada anak
  5. Manfaat pertanggungan jiwa atas anak jika meninggal dunia atau menderita cacat total dan tetap

PRUjuvenile crisis cover
Kesehatan anak merupakan dambaan setiap orang tua. Begitu banyak usaha yang kita lakukan untuk menjaga kesehatan anak, dan hal terbaik yang bisa kita lakukan adalah memberikan perlindungan maksimal kepadanya.
Prudential memahami akan hal ini. Untuk itu, Prudential mempersembahkan PRUjuvenile crisis cover, produk asuransi tambahan yang dapat mengurangi beban finansial Anda sebagai orang tua ketika anak Anda didiagnosa menderita penyakit kritis dan dihadapkan pada biaya perawatan yang cukup besar.
Berikan yang terbaik untuk perlindungan anak Anda, karena ia adalah yang paling berharga dalam hidup.

Apa itu PRUjuvenile crisis cover?
PRUjuvenile crisis cover adalah produk inovatif - yang pertama di Indonesia - yang menyediakan perlindungan penyakit kritis yang diderita pada usia anak-anak.
PRUjuvenile crisis cover memberikan perlindungan terhadap 32 jenis penyakit kritis seperti kanker, kawasaki, penyakit tangan-kaki-mulut dengan komplikasi berat, dan lain-lain.

Keistimewaan PRUjuvenile crisis cover

  1. Produk asuransi tambahan pertama di Indonesia yang menyediakan perlindungan penyakit kritis khusus untuk anak-anak.
  2. Perlindungan terhadap 32 jenis penyakit kritis.
  3. 100% Uang Pertanggungan yang dibayarkan tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan produk asuransi dasar.


Kepesertaan PRUjuvenile crisis cover

  • Usia masuk: anak berusia 30 hari - 15 tahun.
  • Masa pertanggungan sampai dengan anak berusia 18 tahun.
  • Dapat ditambahkan pada PRUjuvenile crisis cover.
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah dan US Dollar.
  • Uang Pertanggungan maksimum sampai dengan
    Rp 2 miliar/US$ 250 ribu per jiwa.*
  • * Dapat berubah sewaktu-waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku di Prudential

Bayi Dalam Kandungan Bisa Terlindungi Asuransi


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), hari ini Selasa (31/7/2012) mengumumkan peluncuran PRU my child,  produk asuransi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungankomprehensif pada masa sebelum dan sesudah melahirkanPRU my child memberikan dukungan finansial pada saat komplikasi di masa kehamilan atau persalinan, dan dalam hal terjadinya kematian. PRU my child memberikan perlindungan yang mengkombinasikan asuransi jiwa dan investasi bagi anak, sejak dalam kandungan sampai dengan usia 99 tahun.
Berdasarkan hasil Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI), Indonesia mencatat angka kelahiran 4,5 juta pada tahun 2011. PBB mencatat Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kematian ibu tertinggi di Asia Tenggara dengan 228 kematian untuk setiap 100.000 kelahiran. Mayoritas kasus komplikasi kehamilan yang terjadi di Indonesia adalah pendarahan 28 persen, Eklamsia 24 persen, dan infeksi 11 persen.
Survei tersebut menyatakan, dua pertiga kematian bayi di Indonesia terjadi di masa awal kelahiran (28 hari pertama), di mana terdapat 19 kematian untuk setiap 1.000 kelahiran. Survei tersebut juga mencatat 34 kematian bayi di bawah usia 12 bulan untuk setiap 1.000 kelahiran, yang relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara Asia lainnya, sebagai contoh Singapura dengan tingkat kematian bayi 2,1 per 1.000 kelahiran, Hong Kong 1,8 dan Jepang 2,6 .
Berdasarkan fakta-fakta yang ada di Indonesia ini, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, Prudentialmendukung penuh tujuan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi, dengan mengambil tindakan nyata untuk memberikan perlindungan finansial jangka panjang yang dibutuhkan bagi keluarga, bahkan sejak sebelum anak dilahirkan, sampai dengan usia dewasa.
Sebagai perusahaan yang selalu mendengarkan dan melayani kebutuhan publik, Prudential meluncurkan PRUmy child , yang diperuntukkan bagi keluarga dengan ibu yang sedang mengandung berusia antara 18-40 tahun, dengan usia kehamilan 20-32 minggu, dan dengan perlindungan yang berlaku sejak sebelum anak dilahirkan.
William Kuan, Presiden Direktur Prudential Indonesia mengatakan, Kami ingin memastikan bahwa ibu hamil dan calon bayinya mempunyai perlindungan yang memadai selama periode krusial kehamilan. PRUmy child dapat dikatakan sebagai hadiah pertama bagi anak dari orangtua, dalam bentuk proteksi jiwa terkait investasi serta dukungan finansial untuk masalah kesehatan bagi anak, dari sebelum ia lahir sampai dengan usia dewasa.

Cara Pembayaran Premi Prudential

T: Bagaimanakah saya membayar premi polis asuransi jiwa saya?
J: Anda dapat melakukan pembayaran premi melalui:
AutoDebit:
a. Kartu Kredit Visa atau Master
b. Kartu Kredit BCA
c. Rekening Tabungan Bank Permata
d. Rekening Tabungan BCA
e. Rekening Tabungan Bank Mandiri
f.  Rekening Tabungan Bank Danamon
g. Rekening Tabungan Bank BII
h. Rekening Tabungan Bank CIMB Niaga
i.  Rekening Tabungan Bank BRI
ATM
a. BCA
b. Bank Permata
c. BII
d. Bank Panin
e. CIMB Niaga
f. BNI
g. Bank Mandiri
Internet Banking:
a. Klik BCA ( www.klikbca.com ), mobile banking BCA
b. Permata Net ( www.PermataBank.com atau www.PermataNet.com )
c. BII ( www.bii.co.id )
d. CIMB Niaga ( www.cimbniaga.com )
T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM BCA?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM BCA di seluruh Indonesia :
- Masukkan kartu ATM BCA Anda
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Transaksi Lainnya”
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Layar Berikut”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
- Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
7250: Premi Pertama
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-upPremi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
- Nomor Polis: masukkan Kode Bayar+ Nomor Polis/SPAJAnda
- Jumlah Pembayaran: masukkan “JumlahPremi”yang akan dibayar
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai
T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank CIMB Niaga
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank CIMB Niaga di seluruh Indonesia :
- Masukkan kartu ATM CIMB NIAGA Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Pilih “Lanjutkan”
- Penarikan Tunai: pilih “Pilihan Transaksi ”
- Jenis Transaksi: pilih  ”Pembayaran”
- Transaksi Pembayaran: pilih “Lainnya”
- Pembayaran Tagihan: masukkan Pay CodePrudential: “401″
- Nomor Polis: masukkan “Nomor Polis”Anda dengan jelas dan benar
- Jumlah Pembayaran: masukkan “JumlahPremi”yang akan dibayar
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai
T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank Permata?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank Permata di seluruh Indonesia :

- Masukkan kartu ATM Anda *)
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Transaksi lainnya”
- Jenis Pembayaran: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Pilih Kode Prefix:
110: Prudential SPAJ IDR
111: Prudential SPAJ USD
112: Prudential Premi Lanjutan IDR
113: Prudential Premi Lanjutan USD
114: Prudential TOP UP IDR
115: Prudential TOP UP USD
116: Prudential Biaya Cetak Polis
117: Prudential Biaya Ubah Polis
118: Prudential Biaya Cetak Kartu
- Nomor Polis: masukkan Kode Prefix+ Nomor PolisAnda
- Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi”yang akan dibayar
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai
*Kartu Tabungan Jenis ATM BERSAMA atau ALTO dapat melakukan pembayaran premi di mesin ATM  Bank Permata, mengikuti panduan pembayaran di atas.

T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM BII? J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM BII di seluruh Indonesia :- Masukkan kartu ATM BII Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Transaksi: pilih “Asuransi”
- Kurs Pembayaran: pilih “Rupiah”
- Kode Perusahaan: masukkan kode Prudential “3006″
- Nomor Polis: masukkan “Nomor Polis”Anda dengan jelas dan benar
- Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi”yang akan dibayar
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai

T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank Panin?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank Panin di seluruh Indonesia :
  – Masukkan kartu ATM PANIN Bank Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
- Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
7250: Premi Pertama
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-upPremi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
- Nomor Polis: masukkan Kode Bayar+ Nomor Polis/SPAJAnda
- Jumlah Pembayaran: masukkan “JumlahPremi”yang akan dibayar
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai

T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank BNI ?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank BNI di seluruh Indonesia :
 - Masukkan kartu ATM BNI Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia”atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Pilih “Lanjutkan”
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Menu Berikutnya”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
- Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
- Premi Pertama 7250: langsung masukkan No SPAJ tanpa kode bayar
- Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “masukkan sesuai dengan kode bayar masing-masing pembayaran + Nomor PolisAnda.
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-upPremi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
- Jumlah Pembayaran: masukkan “JumlahPremi”yang akan dibayar
- Konfirmasi pembayaran
- Jenis Rekening: pilih “Rekening”Anda
- Transaksi Selesai


T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank Mandiri?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank Mandiri di seluruh Indonesia :
  – Masukkan kartu ATM Mandiri Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia atau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran/Pembelian”
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran Lainnya”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi Lainnya”, masukkan no urut: 08atau 8
- Pilih Daftar Kode Perusahaan: Kode Prudential “23000″
- Masukkan no SPAJ atau no Polis Anda.
- Premi pertama: “masukkan no SPAJ Anda”Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Masukkan no Polis Anda”
- Jumlah pembayaran: masukkan “Jumlah Premi”yang akan dibayar
- Pilih Nomor Jenis/Itempembayaran:
- Premi Pertama: “Untuk pembayaran Premi Pertama masukkan angka 1″
- Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Untuk pembayaran premi lanjutan/Top-up/biaya-biaya, maka anda dapat memilih angka jenis pembayaran, sbb:
- Premi Lanjutan
- Top-up
- Biaya Cetak Polis
- Biaya Perubahan Polis
- Biaya Cetak Kartu
“Jika Anda salah memasukkan no polis/no polis tidak terdaftar maka pilihan menu untuk jenis pembayaran diatas (Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya) tidak keluar dan pembayaran Anda akan dianggap pembayaran no SPAJ”
- Konfirmasi pembayaran
- Transaksi Selesai
T: Bagaimanakah cara membayar premi melalui ATM Bank OCBC NISP ?
J: Berikut ini adalah cara pembayaran premi melalui ATM Bank OCBC NISP di seluruh Indonesia :

- Masukkan kartu ATM OCBC NISP Anda
- Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesiaatau “English”
- Masukkan PIN Anda
- Jenis Transaksi: pilih “Menu Lainnya”
- Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
- Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
- Jenis Pembayaran: pilih “Prudential”
- Pilih Pembayaran Premi:
- Premi Pertama
- Premi Lanjutan
- Top-up
- Cetak Ulang Polis
- Perubahan Polis
- Cetak Kartu
- Masukkan No SPAJ atau No Polis Anda tanpa perlu masukkan kode bayar
- Jika Premi Pertama: “Masukkan no SPAJ Anda”
- Jika Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Masukkan No Polis Anda”
- Masukkan Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi”yang akan dibayar
- Konfirmasi Pembayaran
- Transaksi Selesai
 

Sample text

Sample Text

Sample Text