Kita
selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan
kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan
yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan
keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan
pengobatan, maka melalui PRUcrisis
cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas
34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan
jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai
akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan
arteri koronaria: pembedahan jantung untuk
memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri
koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang
berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction),
pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber
di luar tengkorak (extra
cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit
neurologist yang menetap.
4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang
tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal
ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins(kanker getah bening) yang
pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal
ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan
tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah
(haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi
organ penting: tertanggung adalah
penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum
yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara
resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi
katup jantung: pembedahan jantung
terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung
yang abnormal.
8. Kehilangan
kemampuan bicara: kehilangan kemampuan
bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya
mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar
atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi
pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan
untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah
dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit
Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu
penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus
dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat
oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan,
perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain
untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total
dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit
Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak
yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara
terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist).
Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit
Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor
jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan,
tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit
paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan
pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor
neuron disease: adanya kemunduran pada
sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan
pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh
seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan
adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter
ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple
sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan
susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh
seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan
adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti
dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung
telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya
sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan)
setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan
keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia
Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia
(penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan
kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus
ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis
Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak
atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan
gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan
total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari), dengan atau
tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis
Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang
parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang
biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi
sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat
diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa
secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan
atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling
Primary Pulmonary Hypertension:
merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan
struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik
jantung kanan.
24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau
otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang
berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan
persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan
ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan
Sehari-hari), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama
minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis
Viral Fulminan: pengerasan hati yang
submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit
Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit
yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali
normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau
kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit
Crohn: (Crohn’s
disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang
berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria
di bawah ini sekaligus :
a.
penyakit Crohn yang
diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna
dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau
perforasi (pembentukan lubang) intestinal
b.
terdapat laporan
histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang
mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang
Didapatkan Melalui Transfusi Darah:
tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV)
dengan kondisi sebagai berikut :
a.
infeksi HIV didapatkan
melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
b.
sumber infeksi dipastikan
berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut
dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
c.
tertanggung yang terinfeksi
HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma
Kepala Serius: kecelakaan yang
menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang
berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan
persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk
melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria
Aktivitas Kehidupan Sehari-hari), dengan atau tanpa bantuan, secara terus
menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi
Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot)
degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai
dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf.
Klaim hanya dapat diajukan apabilaMuscular Dystrophy yang
diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3
(tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau
tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan
Pembuluh Darah Koroner Yang Serius:
penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh
darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya
sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk
kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya
pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior
descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan
(paralysis): diartikan sebagai
hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota
tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang.
Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah
ini :
a.
terdapat diagnosis pasti
atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang
dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
b.
Kondisi yang diderita harus
mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga)
dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa
bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus
Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem
(yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak
faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut
membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE
melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan
klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli
di bidang rematologi dan imunologi.
NB : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah
ke-6 (enam) hal di bawah ini:
1.
Mandi: diartikan sebagai
kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan
shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara
lainnya;
2.
Berpakaian: diartikan
sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan
pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang /
penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
3.
Beralih tempat: diartikan
sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi
dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
4.
Berpindah: diartikan
sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar
pada ketinggian lantai yang sama;
5.
Toileting (Buang air):
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban
atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu
mempertahankan kebersihan diri yang layak,
6.
Menyuap: diartikan sebagai
kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan
dan terhidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar