Social Icons

Rabu, 10 Oktober 2012

Prosedur Pengajuan Klaim Penjaminan

A. Klaim Riwayat Inap
1.     Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
2.     Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
3.     Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provideratau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan

4.     Sesegera mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit

5.     Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.

6.     Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru klik di sini. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.

B. Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap)
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
2.     Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :

- Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
- Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
- Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan

Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910



Prosedur Pengajuan Klaim Reimbursement
Pengajuan klaim atas pembayaraan manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :

Rawat Inap
(
PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital & Surgical,
PRUhospital &Surgical Syariah, 
Hospital Cash Plan, Hospital In Safe dan PRUhospital care)
Non Rawat Inap
  • Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
  • Formulir Surat Keterangan Dokter
  • Resume Medis
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Kuitansi asli beserta rinciannya                                               

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/
    Total&Permanent Disability / PRUpersonal accident death&disablement.
  • Formulir Surat Keterangan Dokter
  • Resume Medis
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan
    salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika
    meninggal dunia.
  • Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
  • Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian

Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami
 



DAFTAR RUMAH SAKIT
Global Asistensi Manajemen Indonesia (GAMI) Provider List Selected Providers for Individuals and Standard Plan and International SOS Provider List Selected Providers for Individuals and Standard Plan
* Termuat dibawah ini khusus rumah sakit di seputaran Denpasar-Bali dan untuk info terleng kap klik disini

No
Rumah Sakit
Alamat
Telepon
1
RSU Surya Husadha
Jl. P. Serangan 7, Denpasar
(0361) 233787
2
RS Prima Medika
Jl. P. Serangan No.9 X
(0361) 236 225
3
Bali Royal Hospital
Jl. Tantular No. 6
(0361) 247499
4
RSU MANUABA
JL. COKROAMINOTO NO. 28
(0361) 426393
5
RS Bhakti Rahayu Denpasar
Jl. Gatot Subroto II/II
(0361) 430245
6
RS Kasih Ibu Denpasar
Jl. Teuku Umar 120
0361-223036
7
RSU. Surya Husadha Ubung
Jl. Cokroaminoto No 356
0361-412054/414821
8
RSU Kertha Usada - Singaraja
Jl. Cendrawasih No.5, Singaraja
0362-26277
9
RSU Grehosadha Parama Sidhi - Singaraja
Jl. Ahmad Yani No. 117 A, Baktiseraga - Singaraja
(0362) 32701
10
RS Bali Med
Jl Mahendradatta 57X
361 484 748
11
RS BaliRoyal
JL.Letda Tantular 361
228065 / 238057
12
RS Ganesha
Jl. Raya Celuk Sukawati Gianyar
361 298233
13
RS Kasih Ibu-Kedonganan
Jl. Uluwatu No 69 A-Kedonganan- Jimbaran
361 703270
14
RS Puri Raharja
Jl. WR Supratman 14
361 222013
15
RS Puri Kawan Sejahtera
Jl. Gatot Subroto Timur 32
361 462322
Updated 01 September 2012

ILUSTRASI DANA PENDIDIKAN ANAK


ILUSTRASI ASURANSI PENDIDIKAN
Nama Orang Tua    : Made Januarta (L)
Usia Orang Tua       : 31 tahun
Katergori                 : Bukan Perokok
Bekerja di luar ruangan (misal: Kontraktor)

Nama Anak             : Wayan Artawan (L) / Tertanggung
Usia Anak                : 6 tahun
Tanggal Pengajuan : 1 Agustus 2012
Premi bulanan        : 500.000 (17.000/hari)
Lama Menabung     : 10 tahun

Manfaat :
1)   Nilai Investasi
Usia Orang Tua
Usia Anak
Jenjang Pendidikan
Nilai Investasi
38 tahun
13 tahun
SMP
36.434.000
41 tahun
16 tahun
SMA
61.935.000
44 tahun
19 tahun
Perguruan Tinggi
83.744.000
Tingkat hasil Investasi kriteria tinggi 15%
Tanpa penarikan dana sebelumnya


1)   Manfaat Asuransi
  • Jika Wayan Artawan (Anak) harus dirawat di rumah sakit, mendapat Santunan Rawat Inap dan ICU Type C (Rawat Inap perhari 500.000) : max. Usia 65 tahun. 
  • Jika Wayan Artawan (Anak) mendapat Resiko Meninggal Dunia, mendapat pertanggungan sebesar Rp. 100.000.000 : max. usia 99 tahun dan jika mendapat Resiko Meninggal Dunia karena Kecelakaan sebelum berusia 65 tahun, maka akan diberikan pertanggungan sebesar Rp. 125.000.000, plus Nilai Investasi.
  • Jika Wayan Artawan (Anak) mendapat Resiko Kecelakaan sehingga Cacat Total dan Tetap sebelum usia 65tahun, diberikan santunan sebesar Rp. 25.000.000
  • Jika Wayan Artawan (Anak) memenuhi Kriteria salah satu dari kondisi kritis untuk setiap jenis stadium dan kriteria kondisi kritis pada manfaat tambahan, sampai usia 65 tahun, diberikan manfaat pertanggungan Rp. 25.000.000.
  • Jika Wayan Artawan (Anak) Memenuhi Kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis sampai usia 65 tahun (max. 3 kondisi kritis dalam kelompok yang berbeda), akan diberikan manfaat Pertanggungan Rp.25.000.000
  • Jika Made Januarta (Orang Tua) Mendapat Resiko Meninggal Dunia dan memenuhi salah satu dari 33 kondisi kritis, maka PRUDENTIAL akan membayarkan Tabungan (Premi berkala & Premi PRUsaver), 6.000.000 pertahun atau 500.000 perbulan hingga Wayan Artawan (Anak) berusia 25 tahun.


:: Wayan Martino ::
:: Financial Consultant
:: Hanphone :  083 119 681 221



Keuntungan Menabung di Prudential


Keuntungan Menabung Di Prudential adalah selain dana anda dikelola oleh tenaga ahli berpengalaman, sebagai nasabah di Prudential anda akan mendapatkan Proteksi atas Jiwa anda dan juga bisa mendapatan manfaat tambahan berupa proteksi atas Kondisi kesehatan Anda.
Salah satu produk yang Paling Diminati adalah PRUlink assurance account plus (PAA)
PRUlink assurance account plus (PAA) merupakan produk unit linked premi berkala yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi.
PRUlink assurance account plus adalah program asuransi jiwa unik dengan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu merubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau penyakit kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 5 dana investasi yang tersedia, dan dapat merubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu:
  1. PRUlink Rupiah Managed Fund
  2. PRUlink USD Fixed Income Fund
  3. PRUlink Rupiah Equity Fund
  4. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
  5. PRUlink Rupiah Cash Fund
Asuransi Tambahan

PRUmed

PRUmed merupakan program asuransi tambahan yang khusus ditujukan untuk membantu Anda dalam menutupi biaya rawat inap di rumah sakit yang meliputi santunan harian rawat inap, ICU dan pembedahan. Manfaat ganda harian akan diberikan jika Anda dirawat di ICU. Jika Anda harus mengalami pembedahan minor, intermediate, major atau complex, sejumlah pembayaran tunai akan diberikan. Apabila Anda dirawat inap di luar negeri karena mengalami kecelakaan pada saat Anda melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda akan menerima manfaat ganda harian.


PRUcrisis cover
PRUcrisis cover akan memberikan Anda 100% dari uang pertanggungan PRUcrisis cover apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis.



PRUcrisis cover Benefit
PRUcrisis cover plus adalah program yang dirancang khusus untuk Anda yang menginginkan perlindungan lebih apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis dimana akan mendapatkan 100% uang pertanggungan PRUcrisis cover plus dan 100% uang pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia.



PRUpersonal accident death

PRUpersonal accident death adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Anda atas kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan Tertanggung meninggal. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan, Tertanggung akan menerima manfaat 100% dari uang pertanggungan. Tertanggung akan menerima manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.


PRUpersonal accident death & disablement
PRUpersonal accident death & disablement adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung dari kecelakaan, yaitu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak ada unsur kesengajaan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap akibat kecelakaan tersebut. Apabila Tertanggung meningggal dunia maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan 100% uang pertanggungan. Apabila Tertanggung menderita cacat akibat kecelakaan, maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan sejumlah persentase yang telah ditentukan sesuai dengan cacat yang diderita. Lebih jauh lagi, Tertanggung akan dibayarkan manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.



PRUwaiver 
Apabila Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis, maka dengan program asuransi jiwa PRUwaiver PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi produk dasar dan produk tambahan.



PRUspouse waiver 
PRUspouse waiver adalah program asuransi jiwa tambahan yang membantu Anda meringankan pengeluaran keluarga karena PT Prudential Life Assurance akan meneruskan pembayaran premi produk asuransi dasar, PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus jika suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi. PRUspouse waiver juga tersedia khusus untuk produk PRUlink assurance account dimana asuransi tambahan membebaskan pembayaran premi PRUlink assurance account yang secara otomatis juga membebaskan pembayaran premi semua produk tambahan yang melekat pada PRUlink assurance account apabila suami/istri Anda diketahui mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau mengalami cacat tetap dan total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia dalam masa asuransi.



PRUpayor
Dengan memiliki PRUpayor Anda tidak perlu khawatir akan pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver Anda apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis di 10 tahun pertama program PRUpayor Anda. PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi tersebut sampai Anda berusia 65 tahun. Produk asuransi tambahan ini hanya tersedia untuk produk PRUlink assurance account saja



PRUspouse payor
Sama seperti PRUspouse waiver, PRUspouse payor akan membebaskan Anda dari pembayaran premi PRUlink assurance account termasuk premi PRUsaver jika suami/istri Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun dalam 10 tahun pertama program PRUspouse payor Anda.



PRUparent payor
Melalui program asuransi jiwa tambahan PRUparent payor, apabila orang tua (Ayah/Ibu) didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau cacat tetap total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver sampai anak mencapai usia tertentu.




Hubungi Kami:
Wayan Martino
083 119 681 221
martinoprudential@gmail.com
martinoprudential@yahoo.co.id
 

Sample text

Sample Text

Sample Text